KOORDINASI LEMBAGA UJI PUPUK DAN PEMBENAH TANAH
Bandung, 21 Agustus 2024 - Direktorat Pupuk dan Pestisida, Dirjen PSP Kementan melaksanakan kegiatan Koordinasi Lembaga Uji Pupuk dan Pembenah Tanah. Dari BSIP Jawa Timur hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian, Rika Asnita, SP, M.Sc didampingi Irma Susanti, SP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjamin kualitas pelaksanaan Uji Efektivitas Pupuk Anorganik, Pupuk Organik, Pupuk Hayati, Pembenah Tanah dan teknis pelaporannya. Lembaga uji harus mengikuti aturan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Permentan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan uji efektivitas dan pelaporan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga uji, guna memastikan bahwa produk pupuk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pupuk dan pembenah tanah yang beredar dapat terjamin, mendukung pertanian yang lebih berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para petani di Indonesia.